Senin - Kamis: 08.00 - 16.30 WIB | Jumat: 08.00 - 17.00 WIB
Pengadilan Negeri Teluk Kuantan
E-PPID Pengadilan Negeri Teluk Kuantan
MAHKAMAH AGUNG RI โ€ข Pengadilan Negeri Kelas II
Bahasa:
Pelayanan Informasi Prima & Bebas Gratifikasi โ€ข Keterbukaan Informasi Publik

Layanan E-PPID Pengadilan Negeri Teluk Kuantan

Keterbukaan Informasi Publik yang Transparan, Akuntabel, Cepat, dan Berintegritas Berdasarkan SK KMA 2-144/KMA/SK/VIII/2022

STANDAR MAHKAMAH AGUNG

SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022

Resmi & Terbuka
Maksimal 10 Hari Kerja (+7 Hari) PPID merespons permohonan informasi tepat waktu sesuai peraturan perundangan.
Layanan Digital Bebas Biaya (Gratis) Penyampaian salinan informasi elektronik tidak dikenakan biaya retribusi.
Otentikasi Akun Google Praktis Masyarakat dapat langsung masuk menggunakan Akun Google dengan aman dan cepat.
Transparansi Peradilan Modern โ€ข Keterbukaan Informasi Publik

Akses Daftar Informasi Publik (DIP) Secara Terbuka

Unduh Laporan Kinerja, RKA-KL, DIPA, SOP Peradilan, dan Dokumen Berkala Resmi Kapan Saja dan di Mana Saja

STANDAR MAHKAMAH AGUNG

SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022

Resmi & Terbuka
Maksimal 10 Hari Kerja (+7 Hari) PPID merespons permohonan informasi tepat waktu sesuai peraturan perundangan.
Layanan Digital Bebas Biaya (Gratis) Penyampaian salinan informasi elektronik tidak dikenakan biaya retribusi.
Otentikasi Akun Google Praktis Masyarakat dapat langsung masuk menggunakan Akun Google dengan aman dan cepat.
Total Permohonan
12

Permohonan Masuk

Permohonan Selesai
8

Dikabulkan Resmi

Dokumen DIP
6

Dokumen Publik

Indeks Kepuasan (SKM)
5

Skala Maksimal 5.0

Alur & Prosedur Layanan

4 Langkah Mudah Mendapatkan Informasi

Panduan praktis permohonan informasi publik sesuai standar SK KMA No. 2-144/2022

1

Registrasi & Isi Formulir

Masuk dengan Akun Google atau email, lalu isi formulir elektronik serta unggah foto KTP.

2

Verifikasi Petugas PPID

Petugas meja informasi memeriksa kelengkapan berkas dan mengoordinasikan dokumen ke unit terkait.

3

Penerbitan Tanggapan

Pemberitahuan tertulis diterbitkan paling lambat 10 hari kerja (dapat diperpanjang 7 hari kerja).

4

Unduh Salinan Resmi

Pemohon mengunduh salinan dokumen PDF resmi melalui portal atau mengambilnya di Meja PTSP.

Sambutan Atasan PPID

โ€œSelamat datang di Layanan Elektronik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (E-PPID) Pengadilan Negeri Teluk Kuantan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022, kami berkomitmen memberikan akses informasi publik peradilan seluas-luasnya dengan prinsip cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan berbasis teknologi digital yang berintegritas.โ€

Subiar Teguh Wijaya, S.H.

Ketua Pengadilan Negeri Teluk Kuantan / Atasan PPID

KOMITMEN PELAYANAN

MAKLUMAT PELAYANAN PPID

โ€œDENGAN INI KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN, DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.โ€

Katalog Keterbukaan Informasi

Dokumen Informasi Publik Terkini

Lihat Seluruh Katalog DIP (6)
Informasi Dikecualikan Tahun 2026

Surat Keputusan Penetapan Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan Tahun 2026

Hasil Pengujian Konsekuensi Informasi Publik yang Tidak Dapat Diberikan Sesuai Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008 (Berkas Musyawarah Majelis, Data Pribadi Pihak Berperkara Tertentu).

45 kali diunduh Unduh PDF
Informasi Berkala Tahun 2026

Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) & DIPA 01 dan DIPA 03

Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Badan Peradilan Umum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan.

90 kali diunduh Unduh PDF
Informasi Berkala Tahun 2025/2026

Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) PN Teluk Kuantan

Laporan capaian kinerja tahunan Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang memuat akuntabilitas kinerja peradilan dan realisasi program.

126 kali diunduh Unduh PDF
Informasi Setiap Saat Tahun 2026

Daftar Profil Pimpinan, Hakim, dan Aparatur Sipil Negara PN Teluk Kuantan

Daftar susunan pejabat struktural, hakim karier, panitera, sekretaris, dan staf Pengadilan Negeri Teluk Kuantan.

176 kali diunduh Unduh PDF
Warta & Publikasi

Berita & Kegiatan Pengadilan Terkini

Arsip Berita Lengkap
Pusat Bantuan & Edukasi

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Jawaban seputar permohonan informasi, jangka waktu, biaya, dan tata cara keberatan.

Setiap warga negara Indonesia (perorangan), kelompok orang, atau badan hukum Indonesia berhak mengajukan permohonan informasi publik yang dikelola oleh Pengadilan Negeri Teluk Kuantan dengan melampirkan identitas resmi (KTP/Akta Pengesahan Badan Hukum).
Sesuai UU KIP dan SK KMA 2-144/KMA/SK/VIII/2022, PPID wajib memberikan pemberitahuan tertulis atas permohonan informasi paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap, dan dapat diperpanjang paling lama 7 (tujuh) hari kerja dengan alasan tertulis.
Pelayanan informasi publik di E-PPID Pengadilan Negeri Teluk Kuantan adalah 100% GRATIS (tidak dipungut biaya apapun). Pengadilan Negeri Teluk Kuantan tidak menyediakan pengiriman dokumen melalui pos atau kurir. Salinan dokumen dapat diunduh langsung melalui portal E-PPID, dikirim melalui email, atau diambil langsung di Meja Layanan PTSP PN Teluk Kuantan tanpa biaya.
Pemohon berhak mengajukan Pengajuan Keberatan secara online melalui portal E-PPID ini dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya penolakan atau sejak berakhirnya batas waktu pelayanan.
Informasi yang dikecualikan mencakup informasi yang apabila dibuka dapat membahayakan proses penegakan hukum, rahasia musyawarah majelis hakim, data privasi pihak tertentu, rahasia bisnis, atau informasi lain yang telah dinyatakan dikecualikan melalui pengujian konsekuensi resmi.
Layanan Konsultasi Online

Butuh Bantuan atau Konsultasi Layanan?

Petugas Meja Informasi Pengadilan Negeri Teluk Kuantan siap melayani Anda pada hari dan jam kerja.

Hubungi Helpdesk WhatsApp