Pengadilan Negeri Teluk Kuantan secara resmi meluncurkan portal layanan Elektronik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (E-PPID). Portal ini dirancang untuk memudahkan masyarakat pencari keadilan dan akademisi dalam mengajukan permohonan informasi publik secara daring tanpa perlu datang ke kantor pengadilan.
Ketua Pengadilan Negeri Teluk Kuantan menyampaikan bahwa inovasi digital ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan. Dengan sistem ini, masyarakat dapat memantau proses permohonan informasi secara transparan melalui nomor tiket unik serta mengunduh salinan dokumen langsung dari sistem.