Alasan yang Dapat Menjadi Dasar Pengajuan Keberatan (Pasal 35 UU KIP):
- Penolakan atas permohonan informasi berdasarkan alasan pengecualian yang tidak tepat.
- Tidak disediakannya informasi berkala yang seharusnya wajib diumumkan.
- Tidak ditanggapinya permohonan informasi oleh petugas PPID.
- Permohonan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta (tidak sesuai substansi).
- Tidak dipenuhinya permohonan informasi dalam batas waktu pelayanan.
- Pengenaan biaya yang tidak wajar untuk penggandaan dokumen.
- Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam undang-undang.
Waktu Pengajuan & Keputusan:
1. Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterimanya pemberitahuan tertulis penolakan atau setelah batas waktu tanggapan berakhir.
2. Atasan PPID (Ketua Pengadilan Negeri) wajib memberikan tanggapan/keputusan tertulis atas keberatan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya pengajuan keberatan secara lengkap.