Senin - Kamis: 08.00 - 16.30 WIB | Jumat: 08.00 - 17.00 WIB
Pengadilan Negeri Teluk Kuantan
E-PPID Pengadilan Negeri Teluk Kuantan
MAHKAMAH AGUNG RI • Pengadilan Negeri Kelas II
Bahasa:
Beranda / Profil / Tata Cara Permohonan

Tata Cara Permohonan Informasi Publik

Panduan Alur Langkah Pengajuan Informasi Daring Sesuai SK KMA 2-144

1

Login / Masuk Akun

Masuk menggunakan Akun Google atau daftarkan akun baru di portal E-PPID.

2

Isi Formulir & Wajib Unggah KTP

Lengkapi data diri (NIK), rincian informasi yang diminta, tujuan penggunaan, dan wajib mengunggah foto/scan KTP asli.

3

Verifikasi Petugas

Petugas memproses permohonan maksimal 10 hari kerja (+ perpanjangan 7 hari jika butuh koordinasi).

4

Unduh Jawaban / Salinan

Unduh dokumen salinan resmi format PDF langsung dari akun pemohon dan berikan ulasan SKM.

Siap Mengajukan Permohonan Informasi?

Layanan dibuka 24 jam secara daring untuk seluruh warga negara Indonesia.

Buka Formulir Permohonan