Profil PPID Pengadilan Negeri Teluk Kuantan
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pengadilan Negeri Kelas II
Menu Profil PPID
Butuh Informasi Publik?
Ajukan permohonan informasi secara daring langsung dari ponsel atau komputer Anda.
Ajukan SekarangKedudukan & Landasan PPID
Pengadilan Negeri Teluk Kuantan sebagai lembaga peradilan tingkat pertama di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia bertugas menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan bagi masyarakat pencari keadilan di wilayah hukum Kabupaten Kuantan Singingi.
Dalam rangka implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan, Pengadilan Negeri Teluk Kuantan telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Tugas & Fungsi Pokok PPID:
- Mengkoordinasikan pengumpulan, pendokumentasian, dan pemutakhiran seluruh Daftar Informasi Publik (DIP).
- Menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu, dan berbiaya ringan.
- Melaksanakan pengujian konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan secara ketat dan terbatas.
- Menyiapkan tanggapan tertulis dan memfasilitasi penyelesaian keberatan atas permohonan informasi.
Sambutan Atasan PPID
Subiar Teguh Wijaya, S.H.
Ketua Pengadilan Negeri Teluk Kuantan / Atasan PPID
โSelamat datang di Layanan Elektronik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (E-PPID) Pengadilan Negeri Teluk Kuantan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022, kami berkomitmen memberikan akses informasi publik peradilan seluas-luasnya dengan prinsip cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan berbasis teknologi digital yang berintegritas.โ